Selasa, 15 Februari 2011

Lemahnya Kontrol Negara

Salah satu Hak Warga Negara yang paling dasar diatur dalam UUD 1945 adalah hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.[1]
Banyak sebenarnya hak-hak dasar warga negara yang tidak dapat dipenuhi oleh Negara sebagai Pihak yang sudah mengambil alih urusan-urusan pribadi masyarakat menjadi urusan Negara, kita ambil contoh saja masalah hak atas pendidikkan, kesehatan, pekerjaan dan masalah keamanan, yang semuanya masih terbatas dalam penyelenggaraannya oleh Negara. Memang norma dalam konstitusi konstitusi kita adalah norma tunggal , yang tidak mengatur tentang bagaimana penegakkan hukumnya jika tidak terlaksana kewajiban Negara dalam memenuhi norma-norma hukum yang ada.
Banyaknya peristiwa kekerasan yang mucul di media akhir-akhir ini adalah cerminan tidak langsung dari lambannya Kontrol Negara terhadap setiap kejadian yang terjadi, Negara mempunyai banyak instrument yang bisa digunakan sebenarnya dalam meredam dan menyelesaikan terjadinya kekerasan yang berlaku.
Kecepatan dan ketegasan control Negara dengan menggunakan perangkat-perangkat yang ada didaerah adalah keniscayaan demi terjadinya kondisi aman. Jangan sampai kelambatan perangkat-perangkat Negara dalam menertibkan masalah yang timbul, memancing  ruang gerak massa untuk mengambi alih fungsi  tersebut.
Inilah fenomena yang sungguh banyak terjadi di Negara kita, Banyak ormas atau massa yang mengambil alih peran polisi atau aparat pemerintah, karena dinilai polisi tidak mengambil peran tersebut atau karena keterlambatan dalam mengani kasus-kasus yang terjadi  dilapangan.
Jika bisa dievaluasi tentang kekerasan yang dilakukan oleh massa adalah semata karena gerakan massa tidak diawasi perkembangannya dan tidak di monitoring tentang eksistensi selama ini.seharusnya aparat pemerintah melakukan reposisi terkait peran tersebut.
RIKI MARTIM S.H


[1] Pasal 28G UUD 1945 merupakan perubahan kedua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar